Kamis, 24 November 2022 – 13:04 WIB
VIVA Digital – Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia atau APSI memberikan informasi tentang mencari smartphone atau ponsel pintar dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sudah terdaftar sehingga aman digunakan.
Berdasarkan aturan registrasi IMEI yang berlaku mulai 15 September 2020, smartphone dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia tidak bisa terhubung ke sinyal seluler alias terblokir.
Namun, ponsel pintar masih bisa digunakan untuk kegiatan lain, misalnya memotret dan merekam video, kecuali untuk berkomunikasi. Sementara registrasi nomor IMEI juga berpotensi meningkatkan pendapatan negara hingga Rp2,8 triliun.
“Kebijakan IMEI sekarang efektif untuk menangkal peredaran smartphone ilegal,” kata Ketua Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat, dalam diskusi Indonesia Technology Forum di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
SMS Status IMEI.
Photo :
- VIVA/Novina Putri Bestari
Distributor harus mendaftarkan nomor IMEI ponsel pintar ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) milik pemerintah sebelum melepas perangkat ke pasar.
APSI menyarakan konsumen untuk membeli pada penjual resmi, baik untuk pembelian secara dalam jaringan (online) maupun luar jaringan atau offline.
Sumber: www.viva.co.id