Indonesia Sekarang Sejajar dengan Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina

Perlindungan data pribadi.

Kamis, 1 Desember 2022 – 22:21 WIB

VIVA Tekno – Indonesia bergabung dengan Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina karena sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Menurut Check Point’s Threat Intelligence Report, Asia mengalami serangan siber paling banyak pada kuartal III 2022 dibandingkan dengan wilayah lain di seluruh dunia, dengan rata-rata 1,778 serangan mingguan per organisasi.

Di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia menduduki peringkat nomor satu dalam hal peringkat risiko untuk Oktober tahun ini.

Indonesia juga menduduki peringkat nomor lima secara global dalam daftar tersebut. Tahun lalu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengumumkan bahwa setidaknya ada 1,6 miliar serangan siber di Tanah Air.

Formalisasi UU PDP ini bertujuan untuk melawan serangan-serangan tersebut dan menurunkan angka risiko serangan siber.

Hacker Bjorka.

Sebagai penyedia solusi keamanan siber, Check Point Software Technologies Ltd., ingin mengadvokasi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk lebih meningkatkan sikap keamanan siber di tengah ratifikasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP yang baru-baru ini disahkan.

Sumber: www.viva.co.id