Kamis, 1 Desember 2022 – 09:21 WIB
VIVA Tekno – Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia atau APSI memaparkan sekitar 600 ribu unit ponsel pasar gelap (black market) masuk ke Indonesia setiap bulannya sebelum ada aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Sementara data Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan ada 962 tindakan untuk kasus penyelundupan ponsel pada 2018-2019, ketika belum ada registrasi IMEI.
Lalu, 2019-2020, saat aturan IMEI mulai berlaku, angka tersebut turun menjadi 514 tindakan terhadap ponsel ilegal. Sementara pada 2020-2022, setelah ada regulasi registrasi IMEI, hanya terjadi 361 tindakan.
Harga ponsel yang miring atau jauh lebih murah dibandingkan harga di gerai resmi bisa menjadi indikasi perangkat tersebut memiliki nomor IMEI ilegal.
“Perlu kesadaran untuk tidak membeli barang-barang yang secara nyata tidak resmi,” kata Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Rabu, 30 November 2022.
Ilustrasi sampah smartphone
Kendati demikian, ia menegaskan operator telekomunikasi berkomitmen aktivitas pengecekan nomor IMEI berlangsung sesuai aturan dan alat yang mereka gunakan mematuhi standard keamanan.
Sumber: www.viva.co.id